Warganet Jeli Melihat Keanehan di Mobil Toyota Fortuner Ini

No Comments

 

 Spion menjadi komponen yang wajib dipasang di setiap mobil. Dipasang di sisi kiri dan kanan 'pilar A', alat ini bisa membantu pengemudi memantau kondisi di sekitar kendaraannya.

Kewajiban memakai spion itu bahkan diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 285 ayat (1). Jika ini tidak dipenuhi, pengemudi akan dipidana paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kewajiban ini membuat pemilik Toyota Fortuner melakukan sesuatu yang tidak wajar, akibat tidak adanya spion di sisi kanan mobil. Terlihat kendaraan berperawakan gagah itu, dipasangi kaca pemantul milik sepeda motor.

Toyota Fortuner yang memakai spion sepeda motor di sisi kanannya tertangkap kamera. Fotonya kemudian beredar di media sosial, dan salah satunya diunggah oleh akun @indra_fathan di laman Instagram.

Foto tersebut sepertinya diambil dari kendaraan lain. Gambar ini memperlihatkan pilar sisi kanan mobil berperawakan gagah itu dipasangi tangkai untuk spion sepeda motor. Tak diketahui alasan penggunaan cermin pemantul di Toyota Fortuner berwarna hitam tersebut.

Unggahan foto ulah pengguna Toyota Fortuner itu kemudian menjadi sorotan warganet di Instagram. Mereka mengomentari spion sepeda motor yang dipasang di mobil yang dalam kondisi baru dibanderol Rp500 jutaan.

"Yang meremehkan tentang spionnya, kalian tidak tahu kalau yang punya mobil ingin bikin ala supercar atau hypercar, hampir seperti itu bentuknya," tulis Netizen di kolom komentar. "Itu mobil 'kupingnya' kecil amat, padahal badannya gede," komentar lain dari Warganet. "Kepada yang telah mengambil atau merusak spion mobil ini, mohon segera dikembalikan," imbau Warganet di kolom komentar.



Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar

Posting Komentar